LUWU TIMUR - Personel gabungan Polres Luwu Timur dan Polsek Wotu mengamankan dua terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur, di Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, Luwu Timur, Jumat (28/5/21) pukul 14.00 Wita.
Kedua terduga pelaku inisial RA (31) dan AA (16) warga Desa Bawalipu, diamankan lantaran diduga melakukan persetubuhan terhadap korban BCL (13) warga Desa Tulung Indah, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara.
Keduanya diamankan atas laporan orang tua korban Irmawati di Polres Luwu Timur pada hari Kamis 27 Mei 2021.
“Kedua terduga pelaku sudah diamankan di Polres Luwu Timur, berdasarkan laporan orang tua korban, " tutur AKBP Indratmoko.
Sebelum setubuhi korban pada tanggal 23 Mei 2021 lalu, terduga pelaku mengisap sabu-sabu dirumah orang tua RA yang disaksikan oleh BCL dan ER rekan korban dua jam berselang, RA setubuhi BCL sebanyak satu kali.
Keesokan harinya, RA kembali melakukan aksinya ditempat yang sama, ambil kesempatan, AA membawa korban disalah satu penginapan di Wotu selanjutnya menyetubuhi korban dua kali.
Dihadapan Polisi, keduanya telah mengakui perbuatannya, saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Rutan Mapolres Luwu Timur untuk proses hukum lebih lanjut.(SH)