LUWU TIMUR - Satuan Reskrim Narkoba Polres Luwu Timur berhasil menangkap terduga pemakai atau pengedar penyalahgunaan obat - obatan jenis Tramadol dan THD Logo Y.
Saat di temui di ruangannya Kasat Narkoba AKP Juddi Titalepta SE mengatakan pelaku dengan inisial FM (22) berhasil di tangkap pada hari sabtu tanggal 15/05/2021 di Desa Langkea raya Kecamatan Towuti.
"Pelaku ini berdomisili di Desa Langkea Raya, Kecamatan Towuti dan pada hari sabtu kemarin, kami mengamankan di tempat tinggalnya karena kami mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di Towuti sering terjadi pengedar/penyalahgunaan obat obatan jenis Tramadol dan THD logo Y, " kata AKP Juddi kepada jurnalis Indonesiasatu.co.id, Seni (17/5/2021).
Untuk kronologi kejadian Juddi menjelaskan bahwa setelah mendapatkan informasi dari masyarakat timnya segera melakukan penyidikan di lokasi tersebut.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, kami langsung menuju ke TKP dan setelah tiba di lokasi kami melihat seseorang yang mencurigakan di kantor jasa pengiriman JNT Towuti kemudian personil Sat Res Narkoba melakukan penangkapan, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, " jelas AKP Juddi.
Dari hasil penggeledahan badan yang dilakukan, personel berhasil menemukan 1 paket yang berisikan 1 (satu) toples plastik warna putih yang berisi obat jenis Tramadol berjumlah 1.000 butir dan obat jenis THD logo Y berjumlah 50 butir.
"Setelah kami menemukan barang bukti tersebut kami perlihatkan kepada tersangka dan ia mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, " tandasnya.
Hingga kini pelaku dan barang bukti diamankan di ruang Sat Resnarkoba Polres Luwu Timur guna penyidikan lebih lanjut.(SH)