PT CLM Janji Rampungkan Penataan Settling Pond Hingga April 2021

    PT CLM Janji Rampungkan Penataan Settling Pond Hingga April 2021

    LUWU TIMUR - General Manager PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Ferdy berkomitmen akan menyelesaikan penataan settling pond paling lambat tanggal 30 April 2021.

    Menurut Ferdy, perusahaan akan membenahi pengelolaan lingkungan sesuai masukan dan arahan dari Bupati Luwu Timur.

    Sebelumnya, Bupati Luwu Timur, Budiman melakukan pemantauan terkait ketaatan pengelolaan lingkungan dilokasi tambang PT CLM, Selasa (13/04/2021).

    Tidak hanya itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya mineral (ESDM) Republik Indonesia Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara mengeluarkan surat perintah kepada PT CLM.

    Surat perintah yang dikeluarkan dengan Nomor : B-813/MB.07/DBT/2021 perihal Tindak Lanjut Hasil Pembinaan dan Pengawasan Aspek Teknik dan Lingkungan kepada Direktur PT Citra Lampia Mandiri yang dikeluarkan 14 Maret 2021.

    Surat perintah dikeluarkan Kementerian ESDM berdasarkan hasil temuan inspektur tambang pada tanggal 23-26 Februari 2021 terhadap aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT CLM yang perlu ditindaklanjuti.

    Temuan tersebut berupa tempat pembuangan sampah (TPS) limbah bahan beracun dan berbahaya B3 telah ada di area workshop akan tetapi belum difungsikan dan terdapat oli bekas yang ditampung dalam drum pada kedua fasilitas bengkel yang dikelolah oleh PT CLM dan kontraktor PT Gunung Verbeck Karebbe.

    Kemudian tangki timbun bahan bakar cair (BBC) belum memiliki persetujuan pembangunan fasilitas penimbunan bahan bakar cair belum pernah diajukan pada RKAB tahunan, bangunan dan kelengkapan tangki BBC belum memenuhi standar peraturan, tidak memiliki oli trap dan bisa menampung tumpahan oli tidak beratap dan berpagar mudah diakses, tidak tersedia system pemantauan keamanan di area tangki BBC, terdapat rembesan bahan hidrokarbon ke tanah pada proses pengisian tangki timbun BBC serta tidak terdapat penangkal petir di area BBC.

    Disimpulkan, bukan hanya pengelolaan limbah B3 yang disoal oleh Kementerian ESDM tetapi PT CLM juga belum memiliki persetujuan pembangunan fasilitas penimbunan atau penyimpanan Bahan Bakar Cair (BBC) dan bahkan bangunan dan kelengkapan tangki BBC belum memenuhi standar peraturan. Paling lambat diselesaikan pada tanggal 30 April 2021. (SH)

    Lutim Sulsel
    Suhardi

    Suhardi

    Artikel Sebelumnya

    Hari Perdana, BAZNAS Luwu Timur Salurkan...

    Artikel Berikutnya

    Sekda Apresiasi Bantuan BAZNAS Luwu Timur...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    40 Guru di Luwu Timur Ikuti Diklat Cakep
    Gerakan Jum’at Sedekah, ASN Setda Luwu Timur Sasar 25 Warga di Tiga Dusun
    PKK Luwu Timur Gelar Workshop Pola Asuh Anak dan Remaja
    Hadirkan Ketua KIP Sulsel, Dinas Kominfo Luwu Timur Gelar Sosialisasi dan Penguatan PPID
    Sufriaty Senang Lihat Anak-Anak Semangat dan Tertib Belajar Ngaji

    Ikuti Kami