Kapolres Luwu Timur Buka Sosialisasi Terkait Dasar Hukum Penggunaan DD Untuk Penanganan Covid-19

    Kapolres Luwu Timur Buka Sosialisasi Terkait Dasar Hukum Penggunaan DD Untuk Penanganan Covid-19

    LUWU TIMUR - Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko, S.IK membuka acara Sosialisasi Penguatan dukungan dan komitmen penanganan covid-19, di Gedung Simpursiang, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Luwu Timur, Jumat (16/07/2021)

    Didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Luwu Timur dan Kadis PMD Luwu Timur Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko, S.IK memberikan sosialisasi kepada 36 kepala desa tentang penguatan terkait dengan payung hukum agar tidak ragu-ragu untuk menggunakan dana desa dalam penanganan covid-19.

    "Jadi untuk kepala desa agar tidak ragu ragu untuk menggunakan dana desa untuk penanganan covid-19, penggunaan dana desa harus sesuai ketentuan yang berlaku untuk mengantisipasi potensi penyimpangan, " kata AKBP Indratmoko.

    Kapolres Luwu Timur menambahkan agar antisipasi terhadap hoaks yang menentang kebijakan pemerintah, sehingga perlu kerjasama dengan para kades dalam hal penanganan. 

    "Mengingat masih dalam masa pandemi covid-19 acara ini sendiri tetap mengutamakan prokes dengan menggunakan masker dan menjaga jarak, " tutup.(SH)

    Lutim Sulsel
    Suhardi

    Suhardi

    Artikel Sebelumnya

    Peduli Petani, LSM LIRA DPD Luwu Timur Serahkan...

    Artikel Berikutnya

    Paripurna DPRD, Bupati Serahkan Empat Ranperda...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    40 Guru di Luwu Timur Ikuti Diklat Cakep
    Gerakan Jum’at Sedekah, ASN Setda Luwu Timur Sasar 25 Warga di Tiga Dusun
    PKK Luwu Timur Gelar Workshop Pola Asuh Anak dan Remaja
    Hadirkan Ketua KIP Sulsel, Dinas Kominfo Luwu Timur Gelar Sosialisasi dan Penguatan PPID
    Sufriaty Senang Lihat Anak-Anak Semangat dan Tertib Belajar Ngaji

    Ikuti Kami